Skip to main content

Pengertian Tertanggung, Pemegang Polis dan Penanggung Dalam Asuransi

Ada beberapa istilah dalam asuransi yang sudah kita kenal. Diantaranya Penanggung, Tertanggung, Pemegang Polis, Premi Asuransi, Klaim Asuransi dan Polis asuransi. Dari beberapa istilah diatas, Sebagian sudah saya uraikan pada bagian lain dalam blog ini. Namun untuk memudahkan pemahami beberapa istilah asuransi diatas Saudara bisa kunjungi artikel dibawah ini.
Sedangkan pada artikel kali ini, Blog asuransi di Indonesia akan membahas dan menguraikan tentang pengertian Pemegang polis asuransi, Tertanggung, Ahli waris dan Penanggung. Berikut pengertian empat istilah diatas.

Pengertian Pemegang Polis Asuransi
Pemegang polis asuransi adalah pihak atau orang yang namanya dicantumkan dalam polish sebagai pihak yang mengadakan kontrak asuransi dengan pihak penanggung ( Perusahaan asuransi )

Pemegang polish atau juga disebut polish holder haruslah memiliki penghasilan, Ini bisa dari penghasilan sendiri atau dari orang lain yang menjamin pemegang polis bisa membayar premi atau ada yang membayarkan premi.

Berikut beberapa hal yang berhubungan dengan pengertian pemegang polis diatas.
  1. Pemegang polis bisa individu atau Perusahaan
  2. Pemegang polish berhak untuk membuat claim, Menerima manfaat, Nilai tunai, Mengajukan perubahan isi polish, Mengganti ahli waris, Menebus Polish atau menutup polish.
  3. Pemegang polish bisa sekaligus menjadi tertanggung.
Pengertian Tertanggung
Tertanggung adalah orang secara individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dipertanggungkan sehingga memiliki hak untuk mendapatkan proteksi asuransi dari kemungkinan resiko yang akan terjadi.

Dalam definisi tertanggung diatas, Jelas-jelas tertulis bahwa tertanggung bisa orang secara individu maupun badan hukum. Sedangkan jika dilihat lebih jauh, badan hukum ini bisa berupa perusahaan atau instansi lainnya.

Pengertian Penanggung
Penanggung adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung/ Pemegang polis atas kerugian yang dideritanya sesuai kesepakatan yang tertulis dalam polis asuransi.

Dari pengertian tertanggung diatas dituliskan bahwa pemberian ganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang tertuang atau tertulis dalam polis asuransi. Ini berarti bahwa dalam polis asuransi berisi tentang data-data objek pertanggungan.

Demikian artikel asuransi dari blog asuransi di Indonesia dengan tema pengertian tertanggung, Pemegang polis dan penanggung dalam asuransi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Saudara bisa kunjungi artikel terkait asuransi lainnya dibawah ini.

Popular posts from this blog

Pengalaman 2 Kali Operasi Dengan BPJS Kesehatan ( JKN ) - Penting Untuk Diketahui

BPJS Kesehatan ( JKN ) merupakan jaminan kesehatan dengan premi yang bisa dibilang cukup ringan. Selain itu, BPJS kesehatan juga menanggung semua penyakit yang diderita oleh masyarakat peserta JKN. Yang perlu dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan agar semua biaya perawatan ditanggung oleh JKN adalah mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.  Pada artikel asuransi kesehatan kali ini, Saya akan menulis tentang pengalaman operasi dengan BPJS Kesehatan. Dimana semua biaya terkait operasi dan perawatan ditanggung sepenuhnya oleh JKN. Pengalaman pertama saat istri operasi tumor mamae ( Tumor payudara ) Seperti sudah saya sampaikan diatas, Pembahasan akan lebih menitik beratkan pada biaya operasi yang ditanggung serta jenis perawatan dan tindakan medis yang dilakukan. Pertama waktu itu istri merasakan sakit dibagian payudara, Selain rasa sakit, Saat itu sudah muncul seperti bisul dengan warna putih.  Dengan gejala dan tanda diatas, Kami putuskan untuk periksa ke Klin

Definisi Asuransi Kendaraan Dan Penjelasannya

Asuransi kendaraan merupakan salah satu jenis asuransi yang mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Hal ini terjadi karena karena kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya memberi perlindungan dari kemungkinan resiko yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Selain itu, Pengalaman tahun 1998 merupakan salah satu hal yang mampu memberikan peringatan akan pentingnya mengasuransikan mobil atau motornya. Istilah asuransi kendaraan sendiri sebenarnya bukan merupakan istilah yang asing lagi ditelinga sebagian besar masyarakat Indonesia. Walaupun demikian, Tentu tidak semua orang mengerti apa dan bagaimana asuransi kendaraan. Dan pada kesempatan kali ini, Blog asuransi di Indonesia akan menulis tentang pengertian atau definisi asuransi kendaraan beserta penjelasnnya. Apa Asuransi kendaraan? Asuransi kendaraan adalah   Asuransi yang memberi jaminan atas suatu resiko yang akan terjadi dimasa mendatang dengan objek khusus kendaraan bermotor sesuai akad perjanjian yang su

Pengertian Klaim Asuransi - Yang Perlu Di Mengerti

Klaim asuransi merupakan salah satu istilah dalam dunia asuransi, Dalam kehidupan sehari-hari, Tentu kita pernah atau bahkan sering mendengar istilah asuransi tersebut. Selain Klaim asuransi, Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam asuransi. Antara lain; Premi Asuransi Polis Asuransi Klaim asuransi Pemegang Polis Asuransi Tertanggung Penanggung Underwriter Tabarru dalam asuransi syariah. Untuk memahami dua dari beberapa istilah asuransi diatas, Yaitu premi asuransi dan polis asuransi, Saudara bisa kunjungi artikel dibawah ini. Pengertian Premi Asuransi Pengertian Polis Asuransi - Yang Perlu Diketahui Pengertian Tabarru Dalam Asuransi Syariah - Yang Wajib Kita Ketahui Pada artikel kali ini, Blog asuransi di Indonesia akan membahas secara khusus tentang pengertian klaim asuransi.  Seperti telah disebutkan diatas, bahwa kalimat klaim asuransi pernah atau sering didengar atau bahkan dibaca oleh masyarakat. Yang jadi pertanyaan, Apakah semua masyarakat

Jenis Perlindungan Pada Asuransi Kendaraan - Serta Penjelasannya

Asuransi kendaraan merupakan salah satu jenis asuransi yang populer di Indonesia. Ada beberapa alasan kenapa pemilik mobil atau motor mengasuransikan hartanya tersebut. Dan alasan paling mendasar adalah ingin mendapatkan perlindungan dari resiko kerugian yang mungkin akan terjadi pada masa mendatang.  Resiko kerugian dari mobil atau motor tidak akan bisa terduga sebelumnya, Sebagai misal saat terjadinya kerusuhan pada tahun 1998. Dimana kita bisa melihat secara langsung atau melalui berita banyak kendaraan yang rusak atau bahkan habis karena terbakar. Kejadian ini mungkin merupakan salah satu hal yang telah membangkitkan masyarakat untuk ikut serta dalam asuransi kendaraan. Karena dengan mengasuransikan kendaraan yang dimilikinya, Pemilik akan mendapat jaminan kerugian tersebut. Untuk mendapatkan jaminan tersebut, Masyarakat harus mengikuti salah satu produk asuransi, Yaitu asuransi kendaraan. Sebagai bukti keikutsertaan tersebut, Nasabah akan mendapat atau memegang polis asu