Ada beberapa istilah dalam asuransi yang sudah kita kenal. Diantaranya Penanggung, Tertanggung, Pemegang Polis, Premi Asuransi, Klaim Asuransi dan Polis asuransi. Dari beberapa istilah diatas, Sebagian sudah saya uraikan pada bagian lain dalam blog ini. Namun untuk memudahkan pemahami beberapa istilah asuransi diatas Saudara bisa kunjungi artikel dibawah ini.
- Pengertian Klaim Asuransi - Yang Perlu Di Mengerti
- Pengertian Polis Asuransi - Yang Perlu Diketahui
- Pengertian Premi Asuransi
Sedangkan pada artikel kali ini, Blog asuransi di Indonesia akan membahas dan menguraikan tentang pengertian Pemegang polis asuransi, Tertanggung, Ahli waris dan Penanggung. Berikut pengertian empat istilah diatas.
Pengertian Pemegang Polis Asuransi
Pemegang polis asuransi adalah pihak atau orang yang namanya dicantumkan dalam polish sebagai pihak yang mengadakan kontrak asuransi dengan pihak penanggung ( Perusahaan asuransi )
Pemegang polish atau juga disebut polish holder haruslah memiliki penghasilan, Ini bisa dari penghasilan sendiri atau dari orang lain yang menjamin pemegang polis bisa membayar premi atau ada yang membayarkan premi.
Berikut beberapa hal yang berhubungan dengan pengertian pemegang polis diatas.
- Pemegang polis bisa individu atau Perusahaan
- Pemegang polish berhak untuk membuat claim, Menerima manfaat, Nilai tunai, Mengajukan perubahan isi polish, Mengganti ahli waris, Menebus Polish atau menutup polish.
- Pemegang polish bisa sekaligus menjadi tertanggung.
Pengertian Tertanggung
Tertanggung adalah orang secara individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dipertanggungkan sehingga memiliki hak untuk mendapatkan proteksi asuransi dari kemungkinan resiko yang akan terjadi.
Dalam definisi tertanggung diatas, Jelas-jelas tertulis bahwa tertanggung bisa orang secara individu maupun badan hukum. Sedangkan jika dilihat lebih jauh, badan hukum ini bisa berupa perusahaan atau instansi lainnya.
Pengertian Penanggung
Penanggung adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung/ Pemegang polis atas kerugian yang dideritanya sesuai kesepakatan yang tertulis dalam polis asuransi.
Dari pengertian tertanggung diatas dituliskan bahwa pemberian ganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang tertuang atau tertulis dalam polis asuransi. Ini berarti bahwa dalam polis asuransi berisi tentang data-data objek pertanggungan.
Demikian artikel asuransi dari blog asuransi di Indonesia dengan tema pengertian tertanggung, Pemegang polis dan penanggung dalam asuransi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Saudara bisa kunjungi artikel terkait asuransi lainnya dibawah ini.