Skip to main content

Pengertian Tertanggung, Pemegang Polis dan Penanggung Dalam Asuransi

Ada beberapa istilah dalam asuransi yang sudah kita kenal. Diantaranya Penanggung, Tertanggung, Pemegang Polis, Premi Asuransi, Klaim Asuransi dan Polis asuransi. Dari beberapa istilah diatas, Sebagian sudah saya uraikan pada bagian lain dalam blog ini. Namun untuk memudahkan pemahami beberapa istilah asuransi diatas Saudara bisa kunjungi artikel dibawah ini.
Sedangkan pada artikel kali ini, Blog asuransi di Indonesia akan membahas dan menguraikan tentang pengertian Pemegang polis asuransi, Tertanggung, Ahli waris dan Penanggung. Berikut pengertian empat istilah diatas.

Pengertian Pemegang Polis Asuransi
Pemegang polis asuransi adalah pihak atau orang yang namanya dicantumkan dalam polish sebagai pihak yang mengadakan kontrak asuransi dengan pihak penanggung ( Perusahaan asuransi )

Pemegang polish atau juga disebut polish holder haruslah memiliki penghasilan, Ini bisa dari penghasilan sendiri atau dari orang lain yang menjamin pemegang polis bisa membayar premi atau ada yang membayarkan premi.

Berikut beberapa hal yang berhubungan dengan pengertian pemegang polis diatas.
  1. Pemegang polis bisa individu atau Perusahaan
  2. Pemegang polish berhak untuk membuat claim, Menerima manfaat, Nilai tunai, Mengajukan perubahan isi polish, Mengganti ahli waris, Menebus Polish atau menutup polish.
  3. Pemegang polish bisa sekaligus menjadi tertanggung.
Pengertian Tertanggung
Tertanggung adalah orang secara individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dipertanggungkan sehingga memiliki hak untuk mendapatkan proteksi asuransi dari kemungkinan resiko yang akan terjadi.

Dalam definisi tertanggung diatas, Jelas-jelas tertulis bahwa tertanggung bisa orang secara individu maupun badan hukum. Sedangkan jika dilihat lebih jauh, badan hukum ini bisa berupa perusahaan atau instansi lainnya.

Pengertian Penanggung
Penanggung adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung/ Pemegang polis atas kerugian yang dideritanya sesuai kesepakatan yang tertulis dalam polis asuransi.

Dari pengertian tertanggung diatas dituliskan bahwa pemberian ganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang tertuang atau tertulis dalam polis asuransi. Ini berarti bahwa dalam polis asuransi berisi tentang data-data objek pertanggungan.

Demikian artikel asuransi dari blog asuransi di Indonesia dengan tema pengertian tertanggung, Pemegang polis dan penanggung dalam asuransi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Saudara bisa kunjungi artikel terkait asuransi lainnya dibawah ini.

Popular posts from this blog

Pengertian Klaim Asuransi - Yang Perlu Di Mengerti

Klaim asuransi merupakan salah satu istilah dalam dunia asuransi, Dalam kehidupan sehari-hari, Tentu kita pernah atau bahkan sering mendengar istilah asuransi tersebut. Selain Klaim asuransi, Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam asuransi. Antara lain; Premi Asuransi Polis Asuransi Klaim asuransi Pemegang Polis Asuransi Tertanggung Penanggung Underwriter Tabarru dalam asuransi syariah. Untuk memahami dua dari beberapa istilah asuransi diatas, Yaitu premi asuransi dan polis asuransi, Saudara bisa kunjungi artikel dibawah ini. Pengertian Premi Asuransi Pengertian Polis Asuransi - Yang Perlu Diketahui Pengertian Tabarru Dalam Asuransi Syariah - Yang Wajib Kita Ketahui Pada artikel kali ini, Blog asuransi di Indonesia akan membahas secara khusus tentang pengertian klaim asuransi.  Seperti telah disebutkan diatas, bahwa kalimat klaim asuransi pernah atau sering didengar atau bahkan dibaca oleh masyarakat. Yang jadi pertanyaan, Apakah semua masyara...

Pengertian Premi Asuransi

Dalam asuransi kita sering mendengar beberapa istilah yang kadang belum mengetahui artinya. Masyarakat bisa sering membaca atau mendengar istilah dalam asuransi dikarenakan perkembangan asuransi yang pesat, Sehingga istilah-istilah asuransi tersebut menjadi familiar ditengah kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah Premi Asuransi. Kalimat premi asuransi sudah merupakan kalimat yang tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari, Apalagi bagi peserta asuransi. Lalu apa itu premi asuransi? Berikut adalah pengertian atau definisi premi asurasi Premi asuransi adalah Sejumlah nilai nominal uang yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi ( Tertanggung/Pemegang polis ) dalam setiap bulannya sebagai kewajiban atas keikut sertaanya di asuransi. Dimana jumlah uang tersebut telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan dari tertanggung/Pemegang polis. Dari pengertian premi asuransi diatas, Jika dijabarkan akan terlihat sebagai ber...

Pengertian Asuransi Syariah - Yang Wajib Kita Pahami

Asuransi di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat signifikan, Hal ini terjadi karena semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat secara umum dan dunia usaha akan pentinga asuransi. Bagi sebagian masyarakat, Bahkan ada yang berpendapat bahwa mengikuti asuransi merupakan tindakan bergotong-royong dalam menghadapi resiko. Sebagai contoh sederhana adalah asuransi kesehatan dari BPJS. Disini akan sangat terlihat adanya unsur gotong royong atau saling membantu. Di Indonesia sendiri, Secara garis besar kita mengenal dua asuransi. Yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Seperti apa asuransi syariah?. Dibawah ini adalah pengertian asuransi syariah. Pengertian asuransi syariah  Pengertian Asuransi syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional Dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) adalah bentuk usaha saling melindungi dan saling tolong menolong antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau " tabarru" yang memberikan pola pengembalian untuk mengh...

Pengertian Polis Asuransi - Yang Perlu Diketahui

Asuransi di Indonesia mulai tumbuh dan berkembang seiring kesadaran masyarakat akan manfaat dan peranan asuransi dalam kehidupan. Hal ini merupakan peluang bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk menawarkan pelayanan terbaiknya. Tentu ini akan menciptakan persaingan pada perusahaan asuransi yang ada. Persaingan diatas bagi calon tertanggung atau calon pengikut asuransi merupakan hal yang baik. Kenapa demikian?, Karena calon nasabah asuransi akan mempunyai peluang lebih baik dalam menentukan perusahaan asuransi yang diinginkan. Walaupun demikian, Tentu calon nasabah harus lebih hati-hati dan jeli dalam memilih perusahaan asuransi yang akan diikuti. Jeli disini dalam artian harus mampu mempertimbangkan manfaat, Brand, Masalah premi dan klaim saat terjadi hal yang tidak diinginkan. Agar calon pembeli asuransi bisa menilai dan mempertimbangakan keputusan terbaik, Tidak ada salahnya kalau calon nasabah mengerti dan memahami beberapa istilah dalam asuransi. Istilah tersebut ant...