Asuransi di Indonesia mulai tumbuh dan berkembang seiring kesadaran masyarakat akan manfaat dan peranan asuransi dalam kehidupan. Hal ini merupakan peluang bagi perusahaan asuransi di Indonesia untuk menawarkan pelayanan terbaiknya. Tentu ini akan menciptakan persaingan pada perusahaan asuransi yang ada.
Persaingan diatas bagi calon tertanggung atau calon pengikut asuransi merupakan hal yang baik. Kenapa demikian?, Karena calon nasabah asuransi akan mempunyai peluang lebih baik dalam menentukan perusahaan asuransi yang diinginkan. Walaupun demikian, Tentu calon nasabah harus lebih hati-hati dan jeli dalam memilih perusahaan asuransi yang akan diikuti. Jeli disini dalam artian harus mampu mempertimbangkan manfaat, Brand, Masalah premi dan klaim saat terjadi hal yang tidak diinginkan.
Agar calon pembeli asuransi bisa menilai dan mempertimbangakan keputusan terbaik, Tidak ada salahnya kalau calon nasabah mengerti dan memahami beberapa istilah dalam asuransi. Istilah tersebut antara lain premi asuransi, Claim asuransi, Polis asuransi, Pemegang polis auransi, Tertanggung, Penanggung dan Underwriting.
Dan pada artikel tentang asuransi kali ini, Blog asuransi di Indonesia akan membahas salah satu istilah diatas, Yaitu pengertian Polis asuransi.
Apa itu polis asuransi?
Pengertian polis asuransi adalah tanda bukti perjanjian kesepakatan pertanggungan antara tertanggung/ Calon pemegang polis ( nasabah asuransi ) dengan penanggung ( Perusahaan asuransi ) yang dibuat dalam sebuah akta tertulis.
Dalam definisi atau pengertian polis asuransi diatas dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
Pertama polis asuransi adalah sebuah tanda bukti perjanjian kesepakatan. Jadi dalam polis asuransi akan tertuang kesepakatan-kesepakatan tentang semua hal penting yang berhubungan dengan asuransi. Semisal ketentuan jumlah premi, Ketentuan terkait klaim dan lannya. Dan ini merupakan bukti bagi tertanggung/Pemegang polis asuransi sebagai peserta asuransi dari perusahaan asuransi tertentu.
Kedua adalah bahwa polis asuransi merupakan kesepakatan antara tertanggung/Pemegang polis asuransi dan penanggung. Dalam hal ini, Polis asuransi melibatkan tertanggung/Pemegang polis asuransi dan penanggung dalam sebuah kesepakatan.
Ketiga adalah bahwa polis asuransi dibuat secara tertulis dalam sebuah akta. Hal ini bertujuan agar memiliki kekuatan hukum yang tegas.
Demikian artikel tentang asuransi dari blog asuransi di Indonesia dengan tema pengertian atau definisi polis asuransi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.
- Pengertian Asuransi Syariah - Yang Wajib Kita Pahami
- Pengertian Asuransi Dari Tiga Sumber - Asuransi Konvensional
- Pengertian Premi Asuransi
- Pengertian Tabarru Dalam Asuransi Syariah - Yang Wajib Kita Ketahui
- Pengertian Klaim Asuransi - Yang Perlu Di Mengerti
- Pengertian Tertanggung, Pemegang Polis dan Penanggung Dalam Asuransi