Lalu apa itu asuransi?, Definisi atau pengertian asuransi sendiri bisa kita lihat dari beberapa sumber. Diantarnya
- Definisi atau pengertian asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246.
- Pengertian asuransi menurut Kitab Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perusahaan.
- Pengertian asuransi menurut Paham Ekonomi.
Untuk lebih detailnya, Berikut arti asuransi atau Pengertian asuransi berdasar tiga sumber diatas.
Pertama definisi asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum dagang pasal 246 adalah : Suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karen suatu kerugian, Kerusakan, Atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, Yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Pengertan asuransi menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha perasuransian adalah : Perjanjian antara dua pihak atau lebih, Dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan meneria premi asuransi Untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, Kerusakan , Atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, Yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, Atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidup seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian asuransi menurut paham ekonomi adalah:
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, Disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, Serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan ( Financial ), Yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya ( Fortuitious event ).
Demikian tadi artikel tentang asuransi dari blog asuransi di Indonesia dengan tema arti, Definis atau pengertian asuransi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Saudara bisa kunjungi artikel tentang asuransi lainnya dibawah ini.
- Pengertian Asuransi Syariah - Yang Wajib Kita Pahami
- Jenis Asuransi Di Indonesia, Apa Saja?
- Pengertian Premi Asuransi
- Pengertian Polis Asuransi - Yang Perlu Diketahui
- Pengertian Klaim Asuransi - Yang Perlu Di Mengerti
- Pengertian Tertanggung, Pemegang Polis dan Penanggung Dalam Asuransi
- Pertimbangan Dalam Memilih Perusahaan Asuransi - Yang Perlu Diketahui