Dewasa ini, Pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia bisa dibilang sangat pesat. Hal ini tidak lepas dari jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas memeluk agama islam. Jadi tidak salah jika semakin banyak perusahaan asuransi syariah berusaha untuk bisa menjadi pengelola operasianal dan menerima amanah untuk menginvestasikan dana kontribusi ( Premi ) dari peserta asuransi syariah.
Dalam hal ini, Perusahaan asuransi syariah hanya sebatas sebagai pengelola operasioanl dan memegang amanah unuk menginvestasikan dana kontribusi dari peserta. Hal ini sesuai dengan pengertian Asuransi syariah. Untuk pengertian asuransi syariah lebih lengkap, Saudara bisa kunjungi artikel dibawah ini.
Dalam definisi asuransi syariah, Terdapat kata atau istilah "Tabarru". Apa pengertian atau arti istilah tersebut?. Pada artikel ini akan khusus mebahas istilah tersebut.
Apa arti atau pengertian Tabarru dalam Asuransi syariah?
Definisi atau pengertian Tabarru
Tabarru adalah derma, Sumbangan, Hibah Atau dana kebajikan yang diberikan serta diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.
Dari definisi Tabbaru diatas jelas bahwa dana yang dimasukkan sudah diiklaskan jika sewaktu-waktu digunakan untuk membantu peserta asuransi lain yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku dan disepakati sebelum bergabung.
Dana Tabarru dari peserta asuransi syariah ini dihimpun oleh para peserta sendiri. Sehingga kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta asuransi sebagai pihak yang menanggung resiko dan bukan perusahaan asuransi seperti pada asuransi konvensional.
Walaupun demikian, Tentu dana perlu dikelola secara administrasi yang rapi dan baik. Untuk itu peserta memberi kuasa kepada perusahaan asuransi syariah untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana tersebut dengan baik dan benar. Dari sini terlihat jelas bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator, Dan bukan sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola, Perusahaan asuransi tidak boleh menggunakan dana tanpa persetujuan dari peserta asuransi.
Demikian artikel tentang Asuransi dari blog Asuransi di Indonesia dengan tema pengertian istilah Tabarru dalam asuransi syariah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Saudara bisa kunjungi artikel asuransi lainnya dibawah ini.