Skip to main content

Pengertian Tabarru Dalam Asuransi Syariah - Yang Wajib Kita Ketahui

Dewasa ini, Pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia bisa dibilang sangat pesat. Hal ini tidak lepas dari jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas memeluk agama islam. Jadi tidak salah jika semakin banyak perusahaan asuransi syariah berusaha untuk bisa menjadi pengelola operasianal dan menerima amanah untuk menginvestasikan dana kontribusi ( Premi ) dari peserta asuransi syariah.

Dalam hal ini, Perusahaan asuransi syariah hanya sebatas sebagai pengelola operasioanl dan memegang amanah unuk menginvestasikan dana kontribusi dari peserta. Hal ini sesuai dengan pengertian Asuransi syariah. Untuk pengertian asuransi syariah lebih lengkap, Saudara bisa kunjungi artikel dibawah ini.
Dalam definisi asuransi syariah, Terdapat kata atau istilah "Tabarru". Apa pengertian atau arti istilah tersebut?. Pada artikel ini akan khusus mebahas istilah tersebut.

Apa arti atau pengertian Tabarru dalam Asuransi syariah?

Definisi atau pengertian Tabarru
Tabarru adalah derma, Sumbangan, Hibah Atau dana kebajikan yang diberikan serta diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.

Dari definisi Tabbaru diatas jelas bahwa dana yang dimasukkan sudah diiklaskan jika sewaktu-waktu digunakan untuk membantu peserta asuransi lain yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku dan disepakati sebelum bergabung.

Dana Tabarru dari peserta asuransi syariah ini dihimpun oleh para peserta sendiri. Sehingga kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta asuransi sebagai pihak yang menanggung resiko dan bukan perusahaan asuransi seperti pada asuransi konvensional.

Walaupun demikian, Tentu dana perlu dikelola secara administrasi yang rapi dan baik. Untuk itu peserta memberi kuasa kepada perusahaan asuransi syariah untuk bertindak  sebagai operator yang bertugas mengelola dana tersebut dengan baik dan benar. Dari sini terlihat jelas bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator, Dan bukan sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola, Perusahaan asuransi tidak boleh menggunakan dana tanpa persetujuan dari peserta asuransi.

Demikian artikel tentang Asuransi dari blog Asuransi di Indonesia dengan tema pengertian istilah Tabarru dalam asuransi syariah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Saudara bisa kunjungi artikel asuransi lainnya dibawah ini.

Popular posts from this blog

Jenis Asuransi Di Indonesia, Apa Saja?

Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan non Bank, Karena Asuransi dikenal sebagai salah satu alternatif yang bisa dipilih guna meminimalisir risiko atas kejadian tak terduga dimasa mendatang. Asuransi sendiri secara garis besar didefinisikan sebagai sebuah perjanjian antara penyedia jasa layanan asuransi sebagai penanggung dan nasabah pemegang polis asuransi yang harus melakukan pembayaran premi dalam rangka memberikan penggantian resiko dimasa mendatang. Pengertian diatas menggambarkan bahwa pemegang polis akan mencari perlindungan atas resiko dimasa mendatang kepada perusahaan asuransi dengan membayar kewajiban berupa premi yang dibayarkan secara teratur. Sedangkan bagi penyedia layanan asuransi akan membayar atas resiko yang terjadi kepada tertanggung atau pemegang polis manakala terjadi kerugian sesuai kontrak perjanjian yang tertuang secara tertulis dalam akta perjanjian ( Polis asuransi ). Usaha untuk meminta pembayaran atas resiko yang dialami oleh tertanggung...

Pengertian Premi Asuransi

Dalam asuransi kita sering mendengar beberapa istilah yang kadang belum mengetahui artinya. Masyarakat bisa sering membaca atau mendengar istilah dalam asuransi dikarenakan perkembangan asuransi yang pesat, Sehingga istilah-istilah asuransi tersebut menjadi familiar ditengah kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah Premi Asuransi. Kalimat premi asuransi sudah merupakan kalimat yang tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari, Apalagi bagi peserta asuransi. Lalu apa itu premi asuransi? Berikut adalah pengertian atau definisi premi asurasi Premi asuransi adalah Sejumlah nilai nominal uang yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi ( Tertanggung/Pemegang polis ) dalam setiap bulannya sebagai kewajiban atas keikut sertaanya di asuransi. Dimana jumlah uang tersebut telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan dari tertanggung/Pemegang polis. Dari pengertian premi asuransi diatas, Jika dijabarkan akan terlihat sebagai ber...

Pengertian Tertanggung, Pemegang Polis dan Penanggung Dalam Asuransi

Ada beberapa istilah dalam asuransi yang sudah kita kenal. Diantaranya Penanggung, Tertanggung, Pemegang Polis, Premi Asuransi, Klaim Asuransi dan Polis asuransi. Dari beberapa istilah diatas, Sebagian sudah saya uraikan pada bagian lain dalam blog ini. Namun untuk memudahkan pemahami beberapa istilah asuransi diatas Saudara bisa kunjungi artikel dibawah ini. Pengertian Klaim Asuransi - Yang Perlu Di Mengerti Pengertian Polis Asuransi - Yang Perlu Diketahui Pengertian Premi Asuransi Sedangkan pada artikel kali ini, Blog asuransi di Indonesia akan membahas dan menguraikan tentang pengertian Pemegang polis asuransi, Tertanggung, Ahli waris dan Penanggung. Berikut pengertian empat istilah diatas. Pengertian Pemegang Polis Asuransi Pemegang polis asuransi adalah pihak atau orang yang namanya dicantumkan dalam polish sebagai pihak yang mengadakan kontrak asuransi dengan pihak penanggung ( Perusahaan asuransi ) Pemegang polish atau juga disebut polish holder h...

Pengertian Asuransi Dari Tiga Sumber - Asuransi Konvensional

Dewasa ini, Kesadaran masyarakat dan dunia bisnis akan pentingnya mengikuti program asuransi sudah mulai terlihat jelas. Sebagai contoh mudah adalah asuransi kesehatan JKN dari BPJS. Dimana semakin hari semakin meningkat. Untuk contoh mudah dan sering kita dengar dari dunia bisnis adalah keikut sertaan pada perusahaan asuransi mobil. Hal ini membuktikan bahwa asuransi merupakan hal penting guna mengalihkan resiko pada asset yang dimiliki.  Lalu apa itu asuransi?, Definisi atau pengertian asuransi sendiri bisa kita lihat dari beberapa sumber. Diantarnya Definisi atau pengertian asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246. Pengertian asuransi menurut Kitab Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perusahaan. Pengertian asuransi menurut Paham Ekonomi. Untuk lebih detailnya, Berikut arti asuransi atau Pengertian asuransi berdasar tiga sumber diatas. Pertama definisi asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum dagang pasal 246 adalah : Suatu perj...

Pengalaman 2 Kali Operasi Dengan BPJS Kesehatan ( JKN ) - Penting Untuk Diketahui

BPJS Kesehatan ( JKN ) merupakan jaminan kesehatan dengan premi yang bisa dibilang cukup ringan. Selain itu, BPJS kesehatan juga menanggung semua penyakit yang diderita oleh masyarakat peserta JKN. Yang perlu dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan agar semua biaya perawatan ditanggung oleh JKN adalah mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.  Pada artikel asuransi kesehatan kali ini, Saya akan menulis tentang pengalaman operasi dengan BPJS Kesehatan. Dimana semua biaya terkait operasi dan perawatan ditanggung sepenuhnya oleh JKN. Pengalaman pertama saat istri operasi tumor mamae ( Tumor payudara ) Seperti sudah saya sampaikan diatas, Pembahasan akan lebih menitik beratkan pada biaya operasi yang ditanggung serta jenis perawatan dan tindakan medis yang dilakukan. Pertama waktu itu istri merasakan sakit dibagian payudara, Selain rasa sakit, Saat itu sudah muncul seperti bisul dengan warna putih.  Dengan gejala dan tanda diatas, Kami putuskan untuk periks...