Pengertian diatas menggambarkan bahwa pemegang polis akan mencari perlindungan atas resiko dimasa mendatang kepada perusahaan asuransi dengan membayar kewajiban berupa premi yang dibayarkan secara teratur. Sedangkan bagi penyedia layanan asuransi akan membayar atas resiko yang terjadi kepada tertanggung atau pemegang polis manakala terjadi kerugian sesuai kontrak perjanjian yang tertuang secara tertulis dalam akta perjanjian ( Polis asuransi ).
Usaha untuk meminta pembayaran atas resiko yang dialami oleh tertanggung sering disebut klaim asuransi. Dalam melakukan klaim, Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak tertanggung. Setelah itu, Pihak penanggung atau perusahaan asuransi akan memproses klai asuransi dari tertanggung melalui beberapa prosedur dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Indonesia, Asuransi terdiri dari beberapa jenis asuransi. Selain itu, Asuransi juga dikelompokkan sesuai dengan fokus dan resiko. Fokus dan resiko inilah yang menentukan ukuran keseragaman dalam resiko yang ditanggung sesuai jenis kebijakan. Hal ini akan digunakan oleh perusahaan asuransi untuk mengantisipasi potensi kerugian serta menetapkan tingkat premi yang ditawarkan sesuai dengan jenis asuransi masing-masing.
Berikut jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia.
- Asuransi Jiwa, Asuransi ini memberikan keuntungan finansila kepada tertanggung atas kematian.
- Asuransi Kesehatan, Jenis asuransi ini cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit.
- Asuransi Kendaraan, Di Indonesia yang paling populer adalah jenis asuransi mobil yang fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh tertanggung. Selain itu, Asuransi ini juga bisa membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.
- Asuransi Kepemilikan Rumah Dan Properti, Asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung. Tidak hanya itu, Jenis asuransi ini juga melindungi dan memberikan keringanan bila mana rumah atau properti tertanggung mengalami musibah seperti kebakaran.
- Asuransi Pendidikan, Asuransi ini merupakan alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada asset pendidikan anak.
- Asuransi Bisnis, Asuransi ini merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan, Kehilangan maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis yang dijalankan pleh seseorang.
- Asuransi Umum, Atau general insurance merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga.
- Asuransi Kredit, Asuransi kredit merupakan proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, Kredit perdagangan, Dan lain-lain.
- Asuransi Kelautan, Jenis asuransi khusus di bidang kelautan yang berfungsi memastikan pengangkut serta pemilik kargo.
- Asuransi Perjalanan, Asuransi ini berlaku selama melakukan perjalanan. Manfaat dan perlindungan yang akan didapatkan berupa proteksi dan penanggungan biaya untuk kecelakaan yang menimpa pembeli premi, Santunan kecelakaan pribadi, Tanggungan biaya pengobatan darurat, Pemulangan jenazah, Evakuasi medis, Hingga proteksi terhadap barang-barang bawaan yang memiliki resiko hilang atau rusak.
Diatas adalah jenis-jenis asuransi di Indonesia, Semoga artikel dari blog Asuransi di Indonesia ini bermanfaat bagi kita semua. Saudara bisa kunjungi artikel tentang asuransi lainnya dibawah ini.