Klaim asuransi merupakan salah satu istilah dalam dunia asuransi, Dalam kehidupan sehari-hari, Tentu kita pernah atau bahkan sering mendengar istilah asuransi tersebut. Selain Klaim asuransi, Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam asuransi. Antara lain;
- Premi Asuransi
- Polis Asuransi
- Klaim asuransi
- Pemegang Polis Asuransi
- Tertanggung
- Penanggung
- Underwriter
- Tabarru dalam asuransi syariah.
Untuk memahami dua dari beberapa istilah asuransi diatas, Yaitu premi asuransi dan polis asuransi, Saudara bisa kunjungi artikel dibawah ini.
- Pengertian Premi Asuransi
- Pengertian Polis Asuransi - Yang Perlu Diketahui
- Pengertian Tabarru Dalam Asuransi Syariah - Yang Wajib Kita Ketahui
Pada artikel kali ini, Blog asuransi di Indonesia akan membahas secara khusus tentang pengertian klaim asuransi.
Seperti telah disebutkan diatas, bahwa kalimat klaim asuransi pernah atau sering didengar atau bahkan dibaca oleh masyarakat. Yang jadi pertanyaan, Apakah semua masyarakat sudah mengerti dengan istilah asuransi yang satu ini?. Jawabannya tentu belum. Lalu apa definisi atau pengertian klaim asuransi?
Pengertian klaim asuransi
Klaim asuransi adalah Permintaan resmi yang ditujukan kepada perusahaan asuransi terkait perlindungan finansial atau ganti rugi dari pihak Pemegang polis/ertanggung sesuai kontrak kesepakatan perjanjian yang sudah saling disepakati antara pemegang polish/Tertanggung dengan perusahaan asuransi yang diikuti.
Inti dari pengertian klaim asuransi adalah permintaan ganti rugi atas suatu resiko yang sudah tertuang secara tertulis dalam akta kesepakatan yang disepakati sebelumnya. Oleh perusahaan asuransi, Klaim ini akan ditindaklanjuti dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Demikian tadi artikel tentang defininisi terkait asuransi dari blog asuransi di Indonesia dengan tema pengertian klaim asuransi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Saudara bisa kunjungi artikel asuransi menarik lainnya dibawah ini.