Asuransi kendaraan merupakan salah satu jenis asuransi yang populer di Indonesia. Ada beberapa alasan kenapa pemilik mobil atau motor mengasuransikan hartanya tersebut. Dan alasan paling mendasar adalah ingin mendapatkan perlindungan dari resiko kerugian yang mungkin akan terjadi pada masa mendatang.
Resiko kerugian dari mobil atau motor tidak akan bisa terduga sebelumnya, Sebagai misal saat terjadinya kerusuhan pada tahun 1998. Dimana kita bisa melihat secara langsung atau melalui berita banyak kendaraan yang rusak atau bahkan habis karena terbakar. Kejadian ini mungkin merupakan salah satu hal yang telah membangkitkan masyarakat untuk ikut serta dalam asuransi kendaraan. Karena dengan mengasuransikan kendaraan yang dimilikinya, Pemilik akan mendapat jaminan kerugian tersebut.
Untuk mendapatkan jaminan tersebut, Masyarakat harus mengikuti salah satu produk asuransi, Yaitu asuransi kendaraan. Sebagai bukti keikutsertaan tersebut, Nasabah akan mendapat atau memegang polis asuransi kendaraan. Sebagai kewajiban dari nasabah asuransi adalah membayar premi asuransi sesuai dengan ketentuan yang sudah saling disepakati.
Dalam asuransi kendaraan, Terdapat dua jenis perlindungan dari perusahaan asuransi terhadap pemegang polis yang dalam hal ini adalah selaku pemilik mobil atau motor. Jenis perlindungan dalam asuransi kendaraan tersebut adalah.
- Perlindungan komprehensif ( Comprehensive ).
- Perlindungan Total Loss Only ( TLO ).
Untuk penjelasan lebih lanjut dari jenis perlindungan tersebut, Blog asuransi di Indonesia akan membahas pada bagian ini.
Jenis perlindungan Komprehensif ( Comprehensive )
Jenis ini memberikan perlindungan terhadap mobil yang mengalami kerusakan kecil maupun kerugian total karena cakupan perlindungannya boleh dibilang lebih menyeluruh. Bagi pemilik kendaraan yang ingin menggunakannya bisa memilih untuk memperluas cakupan resikonya. Cakupan ini dapat menambah pertanggungan terhadap resiko lain seperti misalnya karena bencana alam, Huru hara, Tanggung jawab hukum pihak ketiga, Kerusuhan dan lainnya.
Jenis perlindungan TLO ( Total Loss Only )
Jenis ini bisa memberikan perlindungan terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan secara total, Yaitu karena kehilangan yang sisebabkan pencurian atau kecelakaan yang membuat mobil hancur hingga mencapai 75% dari nilai asli.
Dari dua jenis perlindungan asuransi kendaraan diatas, Yaitu comprehensive dan TLO ( Total Loss Only ) mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Salah satunya dalam hal nilai nominal premi yang harus dibayar pemegang polis kepada perusahaan asuransi.
Diatas adalah artikel asuransi dari asuransi di Indonesia dengan tema jenis perlindungan pada asuransi kendaraan dan pengertiannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Saudara bisa kunjungi artikel tentang asuransi lainnya dibawah ini.