Skip to main content

Pengalaman 2 Kali Operasi Dengan BPJS Kesehatan ( JKN ) - Penting Untuk Diketahui

BPJS Kesehatan ( JKN ) merupakan jaminan kesehatan dengan premi yang bisa dibilang cukup ringan. Selain itu, BPJS kesehatan juga menanggung semua penyakit yang diderita oleh masyarakat peserta JKN.

Yang perlu dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan agar semua biaya perawatan ditanggung oleh JKN adalah mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. 

Pada artikel asuransi kesehatan kali ini, Saya akan menulis tentang pengalaman operasi dengan BPJS Kesehatan. Dimana semua biaya terkait operasi dan perawatan ditanggung sepenuhnya oleh JKN.

Pengalaman pertama saat istri operasi tumor mamae ( Tumor payudara )

Seperti sudah saya sampaikan diatas, Pembahasan akan lebih menitik beratkan pada biaya operasi yang ditanggung serta jenis perawatan dan tindakan medis yang dilakukan.

Pertama waktu itu istri merasakan sakit dibagian payudara, Selain rasa sakit, Saat itu sudah muncul seperti bisul dengan warna putih. 

Dengan gejala dan tanda diatas, Kami putuskan untuk periksa ke Klinik Faskes Pertama yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Dari situ istri dirujuk kesalah satu Rumah Sakit Khusus Bedah di Kota Klaten ( Rumah Sakit Diponegoro 21 Klaten ). 

Setelah dilakukan beberapa tahap pemeriksaan, Dokter memutuskan untuk dioperasi untuk mengangkat benjolan tersebut. Setelah operasi istri sempat dirawat di Rumah Sakit tersebut sampai akhirnya Dokter memperbolehkan pulang.

Setelah pulang, Istri masih diharuskan kontrol dan menunggu hasil lab benjolan yang sudah dianggkat. Kontrol berlangsung selama kurang leabih 5 kali. 

Beberapa hari kemudian hasil tes terhadap tumor sudah diberitahukan kepada kami, Hasilnya tumor jinak. Dan sekarang istri saya sudah sudah sehat. 

Sebagai catatan, Mulai dari periksa diklinik faskes pertama sampai hasil lap keluar, Kami tidak mengeluarkan biaya terkait medis dan tindakan medis. Baik itu pemeriksaan, Lab, Obat, Operasi maupun tindakan lainnya.

Pengalaman kedua saat Bapak saya operasi kanker kolon ( Kanker Usus Besar )

Seperti pengalaman operasi istri saya, Tahapan pemeriksaan kami lakukan sesuai prosedur yang sudah ditentukan. 

Bapak saya dirujuk ke RSST Klaten. Begitu masuk Rumah Sakit, Semua pemeriksaan awal dan lab dilakukan oleh pihak Rumah Sakit. Sebelum operasi Bapak dirawat beberapa hari dibangsal kelas II guna mempersiapkan kondisi supaya siap untuk dilakukan operasi.

Setelah siap dengan berbagai pertimbangan secara medis, Akhirnya operasi dilakukan. Operasi berlangsung luamyan lama, Karena operasi tergolong operasi besar. Setelah operasi berhasil, Bapak masuk ICU guna perawatan intensive.

Setelah 4 hari dirawat di ICU, Bapak saya dipindah kebangsal untuk perawatan lebih lanjut. Setelah beberapa hari dirawat, Bapak diperbolehkan pulang dan diharuskan kontrol kembali setelah 3 hari. Mulai dari masuk Rumah sakit sampai pulang kurang lebih 16 hari.

Seperti halnya pada operasi istri saya, Pada operasi Bapak saya mulai dari masuk RSST sampai pulang kami tidak dibebani biaya sama sekali. Karena biaya ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJS Kesehatan.

Tidak lupa saya mengingatkan lagi, Semua prosedur yang sudah ditentukan kami jalani. Yaitu periksa di Klinik Faskes 1, Mendapat rujukan. 

Demikian artikel tentang pengalaman dengan BPJS Kesehatan ( JKN ) yang berhubungan dengan operasi tumor dan kanker. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Saudara bisa kunjungi artikel tentang asuransi lainnya dibawah ini.

Popular posts from this blog

Pengertian Tertanggung, Pemegang Polis dan Penanggung Dalam Asuransi

Ada beberapa istilah dalam asuransi yang sudah kita kenal. Diantaranya Penanggung, Tertanggung, Pemegang Polis, Premi Asuransi, Klaim Asuransi dan Polis asuransi. Dari beberapa istilah diatas, Sebagian sudah saya uraikan pada bagian lain dalam blog ini. Namun untuk memudahkan pemahami beberapa istilah asuransi diatas Saudara bisa kunjungi artikel dibawah ini. Pengertian Klaim Asuransi - Yang Perlu Di Mengerti Pengertian Polis Asuransi - Yang Perlu Diketahui Pengertian Premi Asuransi Sedangkan pada artikel kali ini, Blog asuransi di Indonesia akan membahas dan menguraikan tentang pengertian Pemegang polis asuransi, Tertanggung, Ahli waris dan Penanggung. Berikut pengertian empat istilah diatas. Pengertian Pemegang Polis Asuransi Pemegang polis asuransi adalah pihak atau orang yang namanya dicantumkan dalam polish sebagai pihak yang mengadakan kontrak asuransi dengan pihak penanggung ( Perusahaan asuransi ) Pemegang polish atau juga disebut polish holder h...

Pengertian Tabarru Dalam Asuransi Syariah - Yang Wajib Kita Ketahui

Dewasa ini, Pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia bisa dibilang sangat pesat. Hal ini tidak lepas dari jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas memeluk agama islam. Jadi tidak salah jika semakin banyak perusahaan asuransi syariah berusaha untuk bisa menjadi pengelola operasianal dan menerima amanah untuk menginvestasikan dana kontribusi ( Premi ) dari peserta asuransi syariah. Dalam hal ini, Perusahaan asuransi syariah hanya sebatas sebagai pengelola operasioanl dan memegang amanah unuk menginvestasikan dana kontribusi dari peserta. Hal ini sesuai dengan pengertian Asuransi syariah. Untuk pengertian asuransi syariah lebih lengkap, Saudara bisa kunjungi artikel dibawah ini. Pengertian Asuransi Syariah - Yang Wajib Kita Pahami Dalam definisi asuransi syariah, Terdapat kata atau istilah "Tabarru". Apa pengertian atau arti istilah tersebut?. Pada artikel ini akan khusus mebahas istilah tersebut. Apa arti atau pengertian Tabarru dalam Asuransi syariah? ...

Pengertian Asuransi Dari Tiga Sumber - Asuransi Konvensional

Dewasa ini, Kesadaran masyarakat dan dunia bisnis akan pentingnya mengikuti program asuransi sudah mulai terlihat jelas. Sebagai contoh mudah adalah asuransi kesehatan JKN dari BPJS. Dimana semakin hari semakin meningkat. Untuk contoh mudah dan sering kita dengar dari dunia bisnis adalah keikut sertaan pada perusahaan asuransi mobil. Hal ini membuktikan bahwa asuransi merupakan hal penting guna mengalihkan resiko pada asset yang dimiliki.  Lalu apa itu asuransi?, Definisi atau pengertian asuransi sendiri bisa kita lihat dari beberapa sumber. Diantarnya Definisi atau pengertian asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246. Pengertian asuransi menurut Kitab Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perusahaan. Pengertian asuransi menurut Paham Ekonomi. Untuk lebih detailnya, Berikut arti asuransi atau Pengertian asuransi berdasar tiga sumber diatas. Pertama definisi asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum dagang pasal 246 adalah : Suatu perj...

Pengertian Klaim Asuransi - Yang Perlu Di Mengerti

Klaim asuransi merupakan salah satu istilah dalam dunia asuransi, Dalam kehidupan sehari-hari, Tentu kita pernah atau bahkan sering mendengar istilah asuransi tersebut. Selain Klaim asuransi, Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam asuransi. Antara lain; Premi Asuransi Polis Asuransi Klaim asuransi Pemegang Polis Asuransi Tertanggung Penanggung Underwriter Tabarru dalam asuransi syariah. Untuk memahami dua dari beberapa istilah asuransi diatas, Yaitu premi asuransi dan polis asuransi, Saudara bisa kunjungi artikel dibawah ini. Pengertian Premi Asuransi Pengertian Polis Asuransi - Yang Perlu Diketahui Pengertian Tabarru Dalam Asuransi Syariah - Yang Wajib Kita Ketahui Pada artikel kali ini, Blog asuransi di Indonesia akan membahas secara khusus tentang pengertian klaim asuransi.  Seperti telah disebutkan diatas, bahwa kalimat klaim asuransi pernah atau sering didengar atau bahkan dibaca oleh masyarakat. Yang jadi pertanyaan, Apakah semua masyara...

Pengertian Premi Asuransi

Dalam asuransi kita sering mendengar beberapa istilah yang kadang belum mengetahui artinya. Masyarakat bisa sering membaca atau mendengar istilah dalam asuransi dikarenakan perkembangan asuransi yang pesat, Sehingga istilah-istilah asuransi tersebut menjadi familiar ditengah kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah Premi Asuransi. Kalimat premi asuransi sudah merupakan kalimat yang tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari, Apalagi bagi peserta asuransi. Lalu apa itu premi asuransi? Berikut adalah pengertian atau definisi premi asurasi Premi asuransi adalah Sejumlah nilai nominal uang yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi ( Tertanggung/Pemegang polis ) dalam setiap bulannya sebagai kewajiban atas keikut sertaanya di asuransi. Dimana jumlah uang tersebut telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan dari tertanggung/Pemegang polis. Dari pengertian premi asuransi diatas, Jika dijabarkan akan terlihat sebagai ber...